Konklaf Demokrasi


Hari ini memasuki hari ke-2 pelaksanaan konklaf untuk memilih paus yang ke-267 pengganti Paus Fransiskus yang meninggal dunia pada 21 April 2025 lalu yang menandakan dimulainya masa Sede Vacante (masa dimana kursi Tahta Suci Vatikan yang kosong). Semalam lewat cerobong asap Kapel Sistina, tempat pemungutan suara dilaksanakan itu memunculkan asap berwarna hitam yang menandakan belum terpilihnya Paus. Maka pemilihan akan kembali dilaksanakan hari selanjutnya dengan masing 4 putaran setiap hari (2 kali pada pagi, dan 2 kali pada sore hari).

Tata cara pemilihan lewat konklaf ini memang unik, bahkan secara histori menjadi tata cara pemilihan pemimpin negara atau organinsasi yang paling tua dan ritualnya masih tetap sama dan terus dipertahankan selama 2.000 tahun lebih sejak Yesus Kristus memilih Santo Petrus menjadi Paus yang pertama. Walaupun sejarah ritual ini telah dipengaruhi beberapa zaman seperti masa Kekaisaran Romawi, masa Kekaisaran Romawi Suci (Holy Roman Empire), masa Reinaisans Eropa sampai masa modern saat ini namum secara umum ritual itu tetap terjaga dan masih terus akan dipertahankan.

Sejarah pun mencatat dalam beberapa konklaf tidaklah berlangsung secara aman, damai dan lancar, hal ini karena terdapat intervensi dari pihak diluar Vatikan seperti para kaisar-kaisar Romawi yang menjabat secara otoriter pada masanya. Konklaf terlama terjadi pada tahun 1268–1271 yang berlangsung selama hampir 3 tahun. Lamanya konklaf ini disebabkan oleh perpecahan dan perbedaan pendapat yang mendalam di antara para kardinal, terutama antara faksi Italia dan Prancis yang akhirnya terpilih Paus Gregorius X.

Sedangkan prestasi konklaf paling singkat terjadi pada tahun 1503 yan hanya berlangsung beberapa jam setelah dimulainya. Para kardinal dengan cepat memilih Giuliano della Rovere yang kemudian menjadi Paus Julius II. Keberhasilannya yang cepat disebabkan oleh pengaruh dan popularitasnya yang besar di antara para cardinal. Aturan keterpilihan 2/3 dari jumlah kardinal yang ikut menjadi faktor yang menyebabkan lamanya proses ini, dimana masing-masing kardinal memiliki hak independen untuk memilih kardinal lain atau memilih dirinya sendiri. Seperti diketahui istilah konklaf yang artinya “dikunci’ dimana para kardinal dikarantina dalam Kapel Sistina tanpa ada komunikasi dan intervensi dari luar gedung itu sampai Paus terpilih.

Bila sampai 30 putaran dilaksanakan belum ada hasil maka akan dipilih 2 kandidat teratas sehingga prosesnya pasti akan terpilih Paus tersebut yang ditandai dengan munculnya asap berwarna putih yang keluar dari cerobong dimana telah dinantikan oleh para pesiarah di alun-alun Basilica Santo Petrus Vatikan dan bahkan seluruh masyarakat di dunia. Proses konklaf ini pun berakhir dengan diperkenalkannya Bapa Suci baru diatas balkon Basilika dengan bergelar nama Santo sesuai pilihannya. Saat itu terdapat 250 kardinal diseluruh dunia, namun aturan hanya bagi kardinal yang berumur dibawah 80 tahun bisa memilih maka konkaf tahun ini diikuti oleh 133 kardinal dari 135 yang memenuhi syarat (2 kardinal dilaporkan sakit). Jadi kardinal yang memiliki minimal 89 suara yang akan terpilih menjadi paus. Beberapa film yang mengangkat tata cara konklaf ini yaitu Conclave (2024), We Have Pope (2011), Angels & Demons (2009) dan The Two Popes (2011). Film Convlave dianggap paling sesuai penggambaran tata caranya sehingga film ini mendapat menghargaan Oscar tahun 2024 kategori skenario adaptasi terbaik.

Sistem pemilihan seperti konklaf ini jika dikaitkan dengan sistem demokrasi yang kita anut dinegara kita Indonesia terdapat persamaan yang mendasar salah satunya aspek keterwakilan, dimana sistem demokasi kita keterwakilan suara daulat rakyat itu melalui pada anggota dewan (baik DPRD, DPR/MPR dan DPD) sedangkan pada konklaf keterwakilan umat Katolik di setiap negara diwakilkan oleh pada kardinal. Pun proses pemilihannya harusnya diawali oleh  musyawarah dan jika tidak tercapai barulah dilaksanakan voting suara. Jadi secara legitimasi Paus yang terpilih merupakan suara-suara dari rakyat atau umat yang diwakilkan melalui perwakilan kardinal itu.

Parjalanan sistem demokrasi negara kita dengan tata cara pemilihan kepemimpinan baik tingkat nasional dan daerah yang masih terus berubah dan masih mencari pola-pola yang sempurna dengan selalu belajar dari proses yang terjadi. Tak kurang telah beberapa kali terjadi perubahan baik undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan KPU terkait tata cara pemilu dan pemilukada. Hal itu tentu juga dipengaruhi oleh perkembangan jaman atau kepentingan politik tertentu.

Di negara-negara lain dengan sistem pemerintahan yang berbeda juga pasti terdapat kekurangan dan kelebihan masing-masing. Pemilihan konklaf ini bisa dijadikan pertimbangan untuk tata cara pemilihan kedepan dengan mengambil hal yang dinilai positifnya yang tentunya juga memiliki kekurangan atau tidak sesuai dengan sistem demokrasi di negara kita. Setelah pemilu dan pemilukada tahun 2024 lalu ini beberapa pakar politik dan tata negara bahkan Presiden Prabowo memunculkan ide agar proses pemilihan kedepan kembali lewat perwakilan rakyat di lembaga legislatif masing-masing. Baberapa alasannya biaya penyelenggaraan yang besar, biaya politik peserta yang besar, isu money poliltik dan waktu pelaksanaan pemilih yang lama. Baca juga: Resentralisasi Otonomi Daerah

Pemilihan yang melalui keterwakilan di legislatif tentunya juga akan terdapat kelemahan namun jika prosesnya yang dibuat transparan dan akuntabel dengan melibatkan lembaga negara tentunya prosesnya akan lebih baik dan lebih cepat seperti halnya yang diingikan umat Katolik di seluruh dunia hari ini agar proses konklaf bisa lebih cepat berakhir dengan munculnya asap putih dari cerobong Kapel Sistina yang kemudian akan dikumandankan pengumuman dari balkon Basilika ‘Habemus Papam’ artinya ,Kita punya Paus’

Kosmas Toding (umat Katolik Stasi Belopa)

 8/5/2025

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ke’layak’an DOB Provinsi Luwu Raya

Resentralisasi Otonomi Daerah

Provinsi Luwu Raya atau Tana Luwu atau Luwu-Enrekang ?