Ke’layak’an DOB Provinsi Luwu Raya
(disclaimer : tulisan ini hanya pendapat pribadi dengan analisis data sekunder)
Beberapa hari ini diwilayah tanah Luwu ramai penyampaian aspirasi baik bentuk demo, unjuk rasa, pernyataan sikap bahkan ada dikemas dalam bentuk dialog dan seminar. Tak lain topiknya meminta agar Tanah Luwu ini dimekarkan menjadi provinsi baru sebagai pemekaran dari Sulawesi Selatan. Melalui media sosial, masyarakat baik secara pribadi, komunitas, lembaga adat, mahasiswa, anggota legislatif bahkan beberapa kepala daerah pun telah menyampaikan dukungan terhadap aspirasi ini yang kelihatannya bersifat buttom up, bukan niat dari kepentingan pragmatis dan politis dari pejabat birokrasi.
Hari Lahir Luwu (HJL) dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu pada setiap Januari sering dijadikan momentun untuk menyuarakan isu ini namun tahun ini gaungnya mungkin akan lebih besar, tujuannya agar menarik perhatian pemerintah pusat utamanya agar sampai ke mata dan telinga bapak Presiden Prabowo.
Perjuangan pembentukan provinsi Luwu Raya, yang didalammya akan mengikut pembentukan Kabupaten Luwu Tengah masih terkendala oleh adanya kebijakan moratorium DOB yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, secara administasi hukum moratorium hanya merupakan kebijakan politik dari kementrian dalam negei. Jika berdasar pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, harus ada aturan pelaksana pemekaran daerah otonom yang diturunkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Pasal 410 UU itu mengamanakan harus diterbitkan PP tentang Penataan Daerah dan PP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada). Ini yang telah 10 tahun lebih belum diterbitkan. Belakang, komisi 2 DPR bersama Kemendagri telah sepakat selambat-lambatnya pada akhir Januari 2026 kedua RPP tersebut diterbitkan untuk menjadi acuan dalam proses pemekaran daerah sehingga kebijakan moratorium itu tidak berlaku lagi.
Jika mengacu pada draf rancangan PP Desartada yang beredar secara terbatas memuat regulasi strategis yang dirancang menjadi peta jalan atau parameter utama dalam melakukan penataan wilayah di Indonesia dalam kurun waktu 30 tahun (2015-2045). Berdasarkan pada perkiraan maka secara keseluruhan, wilayah Republik Indonesia sampai tahun 2045 berpotensi dan mampu untuk memiliki maksimal 57 provinsi, 607 kabupaten, dan 142 kota dimana kondisi eksisting hari ini terdiri dari 38 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota. Dalam RPP Desartada penataan daerah di Indonesia dibagi dalam 7 kelompok yaitu kelompok I Sumatera, kelompok II Jawa dan Bali, kelompok III Kalimantan, kelompok IV Sulawesi, kelompok V Nusa Tenggara, kelompok VI Maluku, dan kelompok VII Papua.
Merujuk RPP tersebut proses pemekaran daerah nantinya akan semakin selektif dan objektif serta skala prioritas dengan indikator persyaratan yang mungkin tidak semua permohonan DOB itu akan disetujui. Berdasarkan data terbaru per April 2025, Kemendagri mencatat ada sebanyak 341 usulan DOB (42 provinsi, 252 kabupaten dan 36 kota) yang tentunya masing-masing usulan itu dengan subjektifitas merasa sangat layak dan urgen untuk segera terbentuk bahkan telah memiliki tim solid dalam perjuangan dengan dukungan ‘jalur-jalur’ di pusat ibukota. Namun tentunya kita harus objektif dengan kondisi fiskal negara saat ini yang belum siap untuk mengakomodir usulan itu untuk semua diterima, pemerintah pusat pun akan menerapkan 'saringan' agar hanya yang betul-betul layak sesuai peraturan pemerintah itu yang akan lolos.
Jika benar janji Kemendagri akan menerbitkan kedua PP pada akhir Januari 2026 ini maka dimulailah 'perlombaan' layak atau tidak layak menjadi DOB. Mungkin itulah yang membuat akhir-akhir ini isu DOB kembali menguat di seluruh Indonesia.
Masing-masing pemohon DOB tersebut akan kembali melihat potensi, peluang dan kesiapannya berdasarkan pernyaratan dan indikator peniliaan yang nantinya akan menjadi ‘saringan’ pemerintah pusat. Mari kita lihat potensi dan peluang DOB provinsi Luwu Raya dan DOB Luwu Tengah yang dalam RPP Desartada masuk dalam Kelompok IV (Sulawesi)
Untuk pembentukan provinsi, kawasan kelompok Sulawesi merupakan kawasan potensial baik secara geografis maupun pembangunan ekonomi, yang sekarang terdiri dari 6 provinsi memiliki luas wilayah darat 188.522 km2 atau rata-rata 31.420 km2. Provinsi yang terluas Sulsel (46.717 km2) dan terkecil kecil adalah Gorontalo (11.257 km2). Berdasarkan pada model penghitungan yang diterapkan, luas wilayah minimal provinsi adalah 21.338 km2. Maka, kawasan Sulawesi secara geografis memiliki daya dukung untuk 9 provinsi. Kawasan Sulawesi pada tahun 2015 memiliki penduduk sekitar 20 juta jiwa atau rata-rata 3,34 juta jiwa per provinsi. Provinsi Sulsel terbesar (9.46 juta jiwa) dan terkecil Gorontalo memiliki (1,14 juta jiwa). Berdasarkan data demografis, untuk kawasan Sulawesi, prasyarat jumlah penduduk provinsi minimal adalah 2,24 juta jiwa. Maka, jumlah penduduk di kawasan ini memberi daya dukung untuk adanya 9 provinsi di pulau Sulawesi.
Ketika luas wilayah darat dan jumlah penduduk minimal provinsi diperlakukan pada masing-masing provinsi, hanya ada satu provinsi yang memiliki daya dukung penuh secara geografis dan demografis untuk memekarkan 1 provinsi baru, yaitu Sulawesi Selatan. Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara memiliki daya dukung geografis yang memadai, tetapi tidak terdukung dari daya dukung demografi. Kondisi ini memberikan peluang besar bagi DOB provinsi Luwu Raya untuk nantinya dijadikan prioritas pertama pemekaran provinsi baru di kelompok pulau Sulawesi.
Untuk pembentukan kabupaten, luas wilayah darat kawasan Sulawesi dapat memberikan daya dukung geografis sebanyak 122 kabupaten, sebab luas wilayah minimal kabupaten adalah 1.529 km2. Rata-rata luas wilayah daratan di Sulawesi adalah 2.662 km2 dengan luas wilayah kabupaten terkecil 396 km2.
Prasyarat jumlah penduduk rata-rata di kawasan Sulawesi adalah 131.594 jiwa, dengan jumlah penduduk terkecil 32.879 jiwa. Dengan daya dukung absolut dari faktor geografis dan demografis tersebut, Sulawesi dapat membentuk 22 kabupaten baru terdiri Sulawesi Tengah yang dapat membentuk 7 kabupaten baru, Sulawesi Selatan dapat membentuk 9 kabupaten, Sulawesi Tenggara dapat membentuk 1 kabupaten dan Sulawesi Barat dapat membentuk 5 kabupaten. Dengan demikian, di kawasan Sulawesi yang saat ini terdapat 70 kabupaten dapat ditambah 22 kabupaten baru atau maksimal terdapat 92 kabupaten di pulau Sulawesi pada tahun 2045.
Kondisi ini juga akan memberikan peluang besar bagi DOB Kabupaten Luwu Tengah menajdi prioritas pertama di kelompok Sulawesi karena syarat mutlak terbentuk provinsi Luwu Raya harus lebih dahulu terbentuk kabupaten Luwu Tengah untuk memenuhi syarat minimal 5 kab/kota. (baca juga-Provinsi Luwu Raya atau Tana Luwu
Untuk pembentukan kota, dengan persyaratan minimal luas wilayah, jumlah penduduk dan pekerjaan penduduk, kelompok Sulawesi ini dapat membentuk paling tinggi 4 kota baru. Daerah yang memiliki daya dukung untuk membentuk daerah kota adalah Gowa, Wajo, Gorontalo, dan Polewali Mandar.
Melihat peluang tersebut, sambil kita terus mendukung perjuangan mahasiswa dan masyarakat Luwu Raya menyuarkan asprasi dilapangan, tak kalah penting kita mulai sekarang kita mempersiapkan dan memperbarui kembali dokumen-dokumen persyaratan dasar yaitu persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah yang kemungkinan terdapat indikator-indikator bertambah dengan terbitnya kedua PP tersebut. Karena perjuangan pemekaran tidak cikup hanya di ’jalanan’ tapi harus didukung juga perjuangan didalam rapat, forum ilmiah dan pertemuan resmi dipusat dengan justifikasi teknis yang memadai.
Persyaratan dasar kewilayahan yang terdiri atas (1) luas wilayah minimal, (2) jumlah penduduk minimal, (3) batas wilayah, (4) cakupan wilayah dan (5) batas usia minimal daerah. Persyaratan dasar kapasitas daerah meliputi kondisi geografi, demografi, keamanan, sosial politik dan budaya, Pendapatan Asli Daerah (PAD), keuangan fiskal daerah, SDM birokrasi. Salah satu persyaratan yang mungkin akan menjadi kendala yaitu batas wilayah antar kabupaten/kota di wilayah Luwu Raya dimana sejak tahun 2022 melalui progam kegiatan penegasan tapal batas wilayah, walaupun antar pemda telah terdapat kesepatakan namun belum diterbitkan dalam bentuk permendagri sehingga perlu segera dicarikan solusi pemecahannya untuk mengantisipasi jika hal ini menjadi indikator penilaian.
Mari terus kita dukung perjuangan ini demi kesejateraan masyarakat Luwu Raya sekaligus menghormati jasa para pahlawan pejuang pemerakan provinsi Luwu Raya dan kabupaten Luwu Tengah. Selamat Hari Jadi Luwu ke-758 dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-80. “Singkerru Ininnawa Lipu Dimengede”, mari mempererat persatuan dan tumbuh bersama di Tanah Luwu, sekaligus merajut kembali niat suci demi kemajuan negeri menuju Indonesia Emas 2045.
Belopa, 23/1/2026
Kosmas Toding
inspektur pembantu, inspektorat Luwu-putra Luwu Tengah
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar