Resentralisasi Otonomi Daerah

 

“Saya lihat, negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih ya sudah DPRD itu lah milih gubernur, milih bupati. Efisien, enggak keluar duit, keluar duit, keluar duit, kayak kita,” itulah kata Presiden Prabowo saat HUT Ke-60 Partai Golkar pada Kamis, 12 Desember 2024.

Opsi pemilihan kepala daerah (KDH) dan wakilnya melalui DPRD kembali digaungkan oleh pemerintah menyusul banyak persoalan dalam pemilihan secara langsung oleh masyarakat. Persoalan utama seperti money politic, polarisasi dan politik identitas, tingkat partisipasi pemilih yang rendah, biaya politik yang tinggi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran pilkada yang kurang baik. Sebagian kecil persoalan pokok itu menyebabkan tujuan menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas menjadi tidak tercapai.

Walupun demokrasi kita telah berumur 79 tahun namun sesungguhnya masyarakat kita belum siap untuk menggunakan hak pilihnya secara langsung. Demokrasi yang modern tidaklah hanya berupa pemilihan langsung tapi yang utama tentunya hasilnya untuk mendapatkan pemimpin yang kompeten dan mampu mewadahi masyarakat secara umum. Ketidaksiapan masyarakat itu ditunjukkan dengan mudahnya kita terbagi dengan polarisasi dan terpengaruh dengan poltik identitas. Pun calon yang akan maju dengan gampangnya dikendalikan oleh partai politik tertentu demi mendapatkan tiket pencalonan. Parpol telah mendistorsi proses pencalonan sehingga jenjang pengkaderan dan sistem merit dalam partai pun tidak berjalan namun hanya calon yang memiliki modal finansial dan kedekatan dengan pimpinan partai yang akan berjaya.

Mungkin pilkada lewat DPRD juga sebagai misi mengembalikan visi otonomi daerah yang dinilai telah keluar dari jalur tujuannya. Dari waktu ke waktu, otonomi daerah yang dulu digagas dlmelalui UU 32/2004 terbukti saat ini telah direduksi/dikurangi dan bahkan diresentralisasi dari sisi kewenangan dimana pemerintah pusat mulai secara bertahap menarik kembali kewenangan pemerintah daerah bahkan saat ini kelihatan tidak ada lagi sisanya. Tujuan utama otonomi daerah itu adalah meningkatkan pendapatan daerah, kemandirian dan rasa percaya diri daerah untuk mengurus dirinya sendiri sehingga beberapa kewenangan yang dulunya menjadi milik pusat diserahkan ke daerah. 

Beberapa sektor kewenangan daerah yang ditarik kembali seperti pertambangan skala kecil/sedang, kelautan/perikanan, kehutanan, perizinan/investasi dan bahkan sektor Pendidikan dan Kesehatan yang mulai diatur secara nasional oleh pemerintah pusat. Kasus Pagar Laut yang sempat viral beberapa bulan lalu, menunjukkan salah satu kewenangan sektor kelautan yang dulunya milik pemerintah daerah yang telah kembali diurusi oleh pemerintah pusat sehingga bila dilihat dari sistem managemen birokrasi kelihatan tidak tertib. Bagaimana pemerintah pusat hanya berkoordinasi dengan pemerintah desa/lurah tanpa pelibatan pemerintah daerah itu sendiri. Pun dari sisi kepegawaian birokrasi, dalam revisi UU ASN adanya rencana peralihan status pejabat eslon 2 daerah menjadi pegawai pusat merupakan salah satu bentuk resentralisasi yang bertentangan dengan otonomi daerah.

“Esensi otonomi daerah tentunya harus ada rasa saling percaya antar pemerintah pusat kepada pemerintah daerah bukannya saling mencurigai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing”. kata Prof. Ryaas Rasyid (penggagas UU otonomi daerah). Kewenangan pemerintah pusat harusnya hanya sebagai supervisi/pengawasan dan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang melakukan pelanggaran. Jika sistem ini berjalan tentunya daerah-daerah akan semakin percaya diri dan mandiri sehingga tujuan otonomi daerah akan tercapai. 

Pilkada serentak yang barusan dilaksanakan terlihat sangat besarnya peran pemerintah pusat yang mengaturnya dimulai dengan penunjukan penjabat kepala daerah yang diputuskan oleh pusat tapi justru dari sisi penganggaran pilkada dibebankan kepada pemerintah daerah. Padahal pilkada sesuai tujuan otonomi daerah itu akan menjadi kewenangan independensi daerah itu sendiri. Ini dapat kita lihat pada negara-negara yang sistem demokrasinya sudah baik seperti di AS dengan pemilihan negara bagian dan para senatnya yang hanya diurusi oleh negara bagiannya.

Kembali pada tujuan pilkada sesuai otonomi daerah untuk mendapatkan pemimpin daerah yang berkualitas akan sejalan dengan 4 pilar birokrasi itu sendiri yaitu leadership, manajemen yang rapi, program prioritas yang baik dan implementasinya yang nyata. Para kepala daerah yang barusan dilantik secara serentak oleh presiden saat ini tengah mempersiapkan kabinet-kabinet kerjanya yang tentunya mempertimbangkan banyak factor dalam seleksi tersebut, kinerja pada birokrat dapat diukur dengan Key Performance Indeks (KPI) atau pengukuran Akuntabilitas Kinerja Instansi Publik (AKIP) terhadap pengalamannya pada organisasi pemerintah daerah (OPD) yang pernah ditugaskan. Kepala daerah yang dihasilkan dari pilkada yang berkualitas sejalan dengan visi otonomi daerah tentunya akan lebih mudah untuk menyusun para tim kerjanya dalam menjalankan visi misi yang telah dijanjikan sewaktu kampanye dulu.

Selamat Hari Otonomi Daerah tahun 2025 yang sudah ke-29

Kosmas Toding
1-4-2025

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ke’layak’an DOB Provinsi Luwu Raya

Provinsi Luwu Raya atau Tana Luwu atau Luwu-Enrekang ?