Izin Sementara
Seminggu lalu terjadi kebakaran besar pada depo pertamina Plumpang yang sampai saat ini menewaskan 19 orang, puluhan luka-luka dan ratusan pengungsi karena kehilangan tempat tinggal. Secara administrasi lokasi depo ini berada pada Kel. Rawa Badak Kec. Koja Jakarta Utara yang juga biasa dikenal dengan Kawasan Kampung Tanah Merah.
Saat ini terjadi polemik bukan pada penyebab kebakarannya yang pasti akibat kebocoran pipa BBM yang memicu terjadi kebakaran tapi adu argumentasi secara tata ruang layak tidaknya adanya permukiman warga di dekat kawasan resiko tinggi tersebut. Depo pertamina yang menjadi objek vital nasional harusnya memilik area penyangga (buffer zone) jarak dengan permukiman warga yang harusnya 500 meter.
Fakta eksisting permukiman warga langsung bersebelahan dengan depo tersebut dengan jarak hanya 10-20 meter bahkan terdapat pipa-pipa pertamina yang berada didepan juga didalan rumah warga. Anehnya lagi beberapa rumah di area itu diberikan IMB dari pemprov DKI.
Aturan tata ruang kawasan tersebut secara histori tahun 2015, terdapat 2 regulai Perda DKI Nomor 1/2012 tentang RTRW DKI Jakarta dan Perda Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Namun pada 2020, melalui Perpres Nomor 60/2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur, penyusunan RDTR dilakukan melalui mekanisme eksisting. Sehingga, masyarakat yang sudah bermukim, termasuk di dalam zona kawasan pertahanan nasional (HK) yang seharusnya ada buffer (jarak), tetap masuk dalam perencanaan tersebut. Tetapi tahun 2020 ini tampaknya berbasis pada eksisting perencana tata ruangnya, sehingga mengakomodasi keberadaan permukiman.
Kemudian pada 2022 lalu, terbit regulasi baru yakni Peraturan Gubernur No. 31/2022 tentang RDTR Provinsi DKI Jakarta. Melalui Pergub tersebut, wilayah yang saat ini menjadi lokasi masuk dalam zona perumahan kepadatan tinggi (R1) dan zona industri dan jasa, bukan wilayah untuk buffer zone lagi. Dasar inilah pemprov mengeluarkan IMB yang bersifat sementara (6 bulan-3 tahun) pada kawasan tersebut, aneh juga izin pembangunan yang bersifat permanen namun sifatnya sementara sambil menunggu revisi regulasi.
Jika melihat alur penyusunan RTRW dan RDTR saat ini dalam proses penyusunannya harus mendapat persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN sebelum diperdakan oleh pemprov DKI. Maka harusnya pihak ATR/BPN tidak merekomendasikan zona kawasan itu menjadi perumahan warga (R1). Dalam UU No. 26/2007 tentang penataan ruang, pelanggaran tertinggi tata ruang jika sudah terdapat korban jiwa warga yang ancamannya 20 tahun penjara yang pelakunya baik itu masyarakat maupun instansi pemberi izin.
Kejadian kebakaran depo Plumpang ini menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk pengaturan tata kota khususnya pada kawasan dengan resiko tinggi yang berdekatan dengan permukiman warga agar peristiwa ini tidak terjadi lagi.
KT- PPNS tata ruang Luwu
Komentar
Posting Komentar