Kabupaten Luwu ‘menuju’ era digital 4.0

Kabupaten Luwu ‘menuju’ era digital 4.0

Berkat pemanfaatan peta digital dalam perizinan, Luwu mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) Tahun 2020 yang dilaksanakan pada 26 Agustus 2020. Pemerintah Kabupaten Luwu meraih penghargaian predikat Praktek Baik Pemanfaatan Peta Digital dalam Pelayanan Perizinan Berusaha. Dari seluruh kab/kota seluruh Indonesia hanya terpilih Kota Bandung, Kota Medan, Kota Payakumbuh dan Kab. Luwu.

Penghargaan dari lembaga anti rasuah ini patut dibanggakan karena bukan berdasakan perlombaan namun atas dasar penilaian kinerja pemerintahan daerah oleh tim Stranas PK yang terdiri atas KPK, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian ATR/BPN terhadap kinerja pemerintahan Kabupaten Luwu khususnya dalam perizinan berusaha dengan penggunaan peta digital.

Peta digital merupakan produk Perda 6/2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) & Peraturan Zonasi (PZ) Perkotaan Belopa yang sejak  tahun 2018 telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan Gistaru ATR/BPN yang digunakan dalam perizinan sehingga masyarakat dan pelaku usaha menjadi mudah untuk mengurus izin dan berinvestasi di Kabupaten Luwu.


 

Penggunaan peta spasial berbasis digital ini juga bagian dari keterbukaan informasi publik pemerintah Kabupaten Luwu kepada masyarakat luas sehingga proses perizinan dan pemanfaatan ruang menjadi mudah, cepat dan transparan sehingga praktek suap dapat dihindari. Sebelum penggunaan peta digital ini proses pemberiaan izin bisa sampai 1 tahun lamanya, setelah penggunaan peta digital izin dapat dikeluarkan maksimal 12 hari bahkan bisa lebih cepat.

Acara yang diselenggarakan secara daring dan luring ini dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo yang dalam sambutannya mengatakan bahwa “Ada tiga agenda besar yang harus diwujudkan dalam aksi pencegahan korupsi di Indonesia. Ketiga agenda tersebut ialah pembenahan regulasi nasional, reformasi birokasi, dan peningkatan kampanye literasi antikorupsi di tengah masyarakat.”


 

Bupati Luwu Drs. H. Basmin Mattayang, M.Pd yang dipercaya sebagai salah satu panelis, dalam paparannya menjelaskan bahwa peta digital berbasis RDTR dimanfaatkan untuk pelayanan perizinan di Kabupaten Luwu sendiri telah diterapkan sejak bulan oktober 2018 dan telah terintegrasi dengan sistem OSS.



 

Lanjut Bupati Luwu memaparkan pemanfaatan peta digital berbasis RDTR ini pelayanannya dilakukan secara online, sehingga lebih transparan dan mudah diakses. Negosiasi antara pemohon dan tim teknis perizinan juga berkurang dan waktu layanan. Program peta digital ini sangat membantu masyarakat yang tadinya mengurus perizinan itu harus bolak-balik ke kantor ditambah lagi proses tinjau lokasi, administrasi dan lain sebagainya yang memakan waktu, stamina dan biaya, kini dengan peta digital sangat memudahkan bagi masyarakat karena memperpendek rentang kendali untuk pengurusan perizinan,”

Sejak Tahun 2016 dengan terbitnya Perda RDTR & PZ tersebut telah digunakan dalam proses perizinan yang sangat operasional dan mudah dalam pemberian assesment/persetujuan terhadap lokasi yang dimohonkan. Memang dulu sebelum adanya RDTR & PZ, pemberian rekomendasi perizinan yang hanya berdasar RTRW sangat sulit dan spekulatif karena skala peta RTRW yang kecil yaitu 1:50.000 sedangan RDTR dengan skala besar 1:5.000 sehingga lebih detail dan rinci.

Dalam Talkshow ini, bupati Luwu bertidak sebagai panelis bersama Walikota Bandung, Walikota Medan dan Walikota Payakumbuh. Bertindak sebagai penanggap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Pimpinan KPK Nurul Ghufron dan Direktur Eksekutif World Resources Institute (WRI) Dr. Nirarta Samadhi dengan dipandu moderator terkenal Kompas TV Aiman Witjaksono. 

26/8/2020 

KT-asn Pemda Luwu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembangunan Moderat

'Emas' Luwu (bag. 1)

Potensi Luwu