Postingan

'Dekat-Dekat' Ibukota

Gambar
  "Paling tidak pernah memimpin daerah dan punya background arsitek," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1/2022) terkait kriteria calon kepala otorita Ibukota Negara (IKN) Nusantara yang baru dilegitimasikan dengan lahirnya Undang-Undang IKN. Status pemerintahan bersifat daerah khusus di IKN nanti yang selevel dengan kementrian dan setingkat provinsi akan dipimpin oleh kepala otorita yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Bentuk administrasi pemeritahan daerah khusus di IKN nantinya juga tidak memiliki lembaga legislatif setingkat DPRD tingkat I sehingga pengawasannya langsung oleh presiden. Seminggu ini, publik mulai menerka-nerka calon kepala IKN berdasarkan bocoran/ klu dari presiden. Ada 4 nama yang awalnya masuk bursa yaitu eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, dan mantan Direktur Utama Wijaya Karya Tum...

Jalur Alternatif

Gambar
Seminggu terakhir ini warga Luwu Raya khususnya merasakan dampak dari penutupan Jembatan Miring akibat dari bencana hidrometerologi berupa banjir bandang dan tanah longsor yang merusak struktur utama jembatan sehingga tak laik untuk difungsikan. Jembatan yang menjadi vital karena berada di jalur trans ekonomi lintas Sulawesi ini ditutup sementara untuk perbaikan dengan target pengerjaan 10 hari sejak 3/11/2021 namun karena cuaca yang tak mendukung sehingga target pengerjaan harus mundur lagi. Dampaknya arus transportasi dialihkan melalui 2 jalur alternatif yang jaraknya masing-masing sekitar 7-10 km, dengan kondisi jalan yang beberapa bagian rusak dan lebar jalan dibeberapa ruas yang sempit. Kesembrawutan rekayasa lalu lintas yang berubah-ubah karena dipengaruhi oleh permintaan dan fsikologis penggunan jalan dan warga setempat menyebabkan kemacetan parah dengan jarak tempuh 3-6 jam. Kondisi setiap hari menjadi parah dengan kerusakan jalan alternatife yang dilalui, bahkan terjadi...

Sempadan Sungai

Gambar
“Dilarang membangun pinggir sungai”! entah ini disebut himbauan atau larangan ataupun ancaman yang sering disampaiakan oleh pemerintah (pusat, provinsi, kab/kota) kepada warga baik yang rumahnya telah ada maupun yang baru ingin mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pinggir atau tepi sungai ini yang diistilahkan dengan sempadan sungai, bahkan ini menjadi persyaratan utama dalam rekomendasi pemberian IMB tersebut. Walaupun aturan sempadan ini telah terbit sejak dulu dengan aturan terbaru dalam PP 38/2011 tentang Sungai, namun penerapan banyak banyak kendala teknis dan non teknisnya. Bahkan beberapa daerah telah menerbitkan Perda yang mengatur sempadan sungai tersebut namum penerapan dengan tanpa sanksi yang tegas menjadi boomerang tersendiri bagi pemeritah maupun warga itu sendiri PP 38/2011 menegaskan bahwa wilayah yang harus clear atau tak boleh terbangun di pinggir sungai itu terbagai beberapa kategori seperti sungai bertanggul dan tak bertanggul kemudian dibagi lagi dalam kat...